Ibu Hamil Boleh Vaksin Covid-19, Simak Syaratnya dari Ketua Satgas Covid-19 IDI

- 9 Agustus 2021, 20:16 WIB
Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof Zubairi Djoerban izinkan ibu hamil vaksinasi Covid-19 dengan syarat-syarat
Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof Zubairi Djoerban izinkan ibu hamil vaksinasi Covid-19 dengan syarat-syarat /Instagram.com/@profesorzubairi

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ibu hamil adalah salah satu kelompok yang rentan terpapar Covid-19 dan mempunyai risiko tinggi mengalami kematian.

Kematian ibu hamil akibat terinfeksi Covid-19 sudah banyak terjadi di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Blitar. Dari data pada 5 Agustus terdapat sebanyak 15 ibu hamil berusia 30-35 tahun yang meninggal karena Covid-19.

Mengingat tingginya risiko ibu hamil yang meninggal karena Covid-19, muncul pertanyaan apakah ibu hamil boleh divaksin?

Baca Juga: Kocak! Anggota TNI Teriak Ketakutan Saat Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Netizen: Jangan Sampe Lawan Tau

Ketua Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengungkapkan ibu hamil boleh divaksin dengan beberapa syarat.

Hal itu diungkapkan Zubairi setelah banyak pertanyaan padanya mengenai boleh atau tidaknya ibu hamil divaksin Covid-19 melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Senin, 9 Agustus 2021.

"Banyak pertanyaan kepada saya. Apakah ibu hamil boleh divaksin Covid-19? Jawaban saya ya boleh (dengan syarat) dan segera," tulis Zubairi, di akun Twitter @ProfesorZubairi.

Menurut Zubairi, ibu hamil lebih memungkinkan mendapatkan gejala yang parah ketika terinfeksi Covid-19 dibandingkan dengan yang tidak hamil.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x