- Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
- Belum pernah menerima BPUM;
- Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Jokowi Sudah Bagikan BPUM Tahap Kedua, Cek Nama Penerima di E-Form BRI
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka dapat dilihat apakah nama Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan melalui langkah-langkah berikut ini.
Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id;
2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM';
3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;
4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Melalui Link banpresbpum Milik Bank BNI
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;