Kejagung Tak Kunjung Pecat Pinangki dan Masih Beri Gaji, Gus Umar: Apa Lagi yang Gak Dirusak di Negara Ini

- 6 Agustus 2021, 17:11 WIB
Kolase foto Pinangki Sirna Malasari dan Umar Hasibuan alias Gus umar .
Kolase foto Pinangki Sirna Malasari dan Umar Hasibuan alias Gus umar . /Foto: Instagram @umar_hasibuan70 / Antara/ Sigid Kurniawan/

SEPUTARTANGSEL.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan hingga saat ini belum melakukan pemecatan terhadap mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Padahal Pinangki sudah berganti status menjadi terpidana atas kasus penerimaan suap, namun dirinya diketahui masih mendapatkan gaji dari negara.

Adapun fakta tersebut telah diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengatakan status Pinangki sebagai jaksa hanya sebatas nonaktif, sehingga masih menerima gaji dari negara.

Baca Juga: NIK Digunakan WNA Untuk Vaksinasi, Kemendagri Diminta Berkoordinasi dengan Kemenkes

Lantas persoalan Pinangki tersebut telah mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak.

Umar Hasibuan atau pria yang akrab disapa Gus Umar itu pun memberikan kritikan melalui cuitan akun Twitter pribadinya @UmarAlChelsea_ pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Gus Umar mengaku heran dengan penegak hukum di Indonesia yang masih memberikan gaji kepada Pinangki yang telah dijebloskan ke penjara.

"Dia korupsi sudah dipenjara masih terima gaji. Ajaib kan?" tutur Gus Umar, seperti dikutip Seputartangsel.com dari cuitan.

Baca Juga: Lesti Kejora Ulang Tahun ke 22, Rizky Billar Beri Kado Mobil

Kemudian, dirinya mempertanyakan hal apa yang tidak dirusak di Indonesia.

"Apa lagi yg Gak rusak dinegara ini?" tambah Gus Umar.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah terkait kabar Pinangki yang masih menerima gaji.

Bahkan, Kejagung menegaskan bahwa mantan jaksa itu sudah tidak menerima gaji maupun tunjangan sejak bulan september 2020 silam.

Baca Juga: Waspada Dampak Buruk Pasca Terinfeksi Covid-19 pada Tubuh, Begini Penjelasan Dokter Pandu Riono

"Bersama ini, kami luruskan materi pemberitaan ‘tidak benar’. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020,” ujar Leonard.

Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang pada Senin, 2 Agustus 2021 silam.

Pinangki telah dinyatakan vonis bersalah lantaran telah menerima uang suap sebesar USD500 ribu dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Mantan Koruptor Diangkat Jadi Komisaris BUMN, Said Didu: Ingat, Itu Milik Negara!

Akibat dari perbuatannya, Pinangki akan menjalani masa hukuman penjara selama 4 tahun.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah