SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir mengangkat Politisi PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Padahal, diketahui Izedrik Emir Moeis merupakan mantan napi korupsi kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada tahun 2004.
Pada perkara itu, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara kepada Izedrik Emir Moeis .
Izedrik Emir Moeis dinyatakan terbukti menerima suap senilai 357 ribu dolar AS atau senilai Rp5,1 miliar dengan kurs waktu itu Rp14.285, dari konsorsium Alstom Power Inc. yang menjadi salah satu peserta lelang dalam proyek tersebut.
Pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris di anak usaha BUMN, PT Pupuk Indonesia (Persero), tersebut pun menjadi sorotan banyak pihak.
Salah satu yang menyoroti keputusan tersebut adalah Analis Kebijakan Publik, Said Didu.
Said Didu mempertanyakan pengangkatan mantan koruptor menjadi komisaris perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Juga: Dulu Napi Korupsi, Politisi PDIP Emir Moeis Kini Jabat Komisaris Anak Usaha BUMN