Jaksa Pinangki Korupsi, MAKI Sebut Hukumannya Dapat Diskon, Masih Terima Gaji, Terlalu

- 6 Agustus 2021, 05:50 WIB
Penyerahan terpidana Pinangki oleh pihak Kejaksaan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Pinangki bakal diberhentikan tidak dengan hormat.
Penyerahan terpidana Pinangki oleh pihak Kejaksaan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Pinangki bakal diberhentikan tidak dengan hormat. /Foto: Dokumen Lapas Kelas II A Tangerang/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus Jaksa Pinangki yang beberapa waktu heboh, karena belum dieksekusi ke Lapas karena jaksa sibuk. 

Jaksa Pinangki menerima hukuman 4 tahun dari majelis Hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun. 

"Hakim yang memutuskan hukuman Pinangki dari tuntutan Jaksa 10 tahun dipotong menjadi 4 tahun penjara." 

Meski begitu masih ada perlakuan istimewa yang diterima Pinangki dari 'temannya' sesama penegak hukum. 

Baca Juga: Emir Moeis, Mantan Napi Korupsi Jadi Komisaris BUMN, Yos Nggarang: Apa Tidak Ada Orang Lain?

Meski telah divonis dengan diskon hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun, eksekusi pada Pinangki pun tak segera dilakukan dengan alasan jaksa sedang sibuk. 

Ternyata tak hanya itu 'keistimewaan' yang diterima Jaksa pelaku korupsi, Pinangki. 

Pinangki hingga kini disebut-sebut masih menerima gajinya sebagai pegawai pemerintah (ASN). 

Hal itu diungkap Bonyamin Saiman koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada tayangan Mata Najwa berjudul 'Jaksa Pinangki Korupsi tapi kok masih digaji' yang juga ditayangkan di kanal Youtube Mata Najwa pada 5 Agustus 2021. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x