NIK Digunakan WNA Untuk Vaksinasi, Kemendagri Diminta Berkoordinasi dengan Kemenkes

- 6 Agustus 2021, 16:56 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus.
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. /Foto: Dok. FPAN DPR RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara Indonesia digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam program vaksinasi nasional disoroti Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus.

Menurut Guspardi, NIK seharusnya hanya untuk satu orang. Munculnya masalah tersebut menunjukkan kelemahan di dalam tubuh Kementerian Dalam Negeri.

Untuk itu, Guspardi Gaus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenahi sistem data kependudukan.

Baca Juga: Gus Umar Hasibuan Sebut Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia karena WNA Bisa Bebas Masuk Tanah Air

Permintaan tersebut disampaikan Guspardi Gaus pasca terjadinya kegagalan sejumlah warga melakukan vaksinasi karena nomor identitasnya itu telah digunakan orang lain.

“Kenapa NIK bisa nyasar atas nama orang lain?. Seharusnya NIK hanya untuk satu orang. NIK sangat penting karena menyangkut identitas diri seseorang dan mengurus berbagai keperluan,” ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Fraksi PAN, Jumat 6 Agustus 2021

Guspardi mengatakan, masalah tersebut berdampak pada warga yang berhak mandapatkan vaksin menjadi terkendala karena identitasnya dicatut.

Baca Juga: Ombudsman Banten Sebut Penggunaan Sertifikat Vaksin Untuk Mengurus SKCK Sebagai Tindakan Diskriminatif

Bila tetap divaksin, sambung Guspardi, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan sertifikat. Padahal saat ini sertifikat vaksinasi dibutuhkan untuk banyak hal.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x