SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara Indonesia digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam program vaksinasi nasional disoroti Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Guspardi Gaus.
Menurut Guspardi, NIK seharusnya hanya untuk satu orang. Munculnya masalah tersebut menunjukkan kelemahan di dalam tubuh Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itu, Guspardi Gaus meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenahi sistem data kependudukan.
Baca Juga: Gus Umar Hasibuan Sebut Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia karena WNA Bisa Bebas Masuk Tanah Air
Permintaan tersebut disampaikan Guspardi Gaus pasca terjadinya kegagalan sejumlah warga melakukan vaksinasi karena nomor identitasnya itu telah digunakan orang lain.
“Kenapa NIK bisa nyasar atas nama orang lain?. Seharusnya NIK hanya untuk satu orang. NIK sangat penting karena menyangkut identitas diri seseorang dan mengurus berbagai keperluan,” ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Fraksi PAN, Jumat 6 Agustus 2021
Guspardi mengatakan, masalah tersebut berdampak pada warga yang berhak mandapatkan vaksin menjadi terkendala karena identitasnya dicatut.
Bila tetap divaksin, sambung Guspardi, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan sertifikat. Padahal saat ini sertifikat vaksinasi dibutuhkan untuk banyak hal.