1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Belum pernah menerima BPUM;
6. Tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Apabila Anda merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka bisa langsung lakukan langkah di bawah ini untuk lihat apakah nama Anda terdaftar sebagai calon penerima BPUM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta Kini Tanpa Perlu Antre di Bank, Simak Cara Lengkapnya
Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id;