Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Izedrik Emir Moeis divonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin, 14 April 2014.
Majelis Hakim menyatakan Emir Moeis terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 14 April 2014.
Kala itu, Emir, selaku anggota Komisi VIII DPR dinyatakan terbukti menerima 357 ribu Dolar AS (Rp 4,1 miliar) dari PT Alstom Power Inc. (Amerika Serikat) dan Marubeni Inc. (Jepang) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
Uang suap miliaran rup[iah itu sebagai hadiah atas peran Emir yang membuat Alstom Power jadi pemenang proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Hakim Sofialdi memaparkan, Pirooz mendapat bayaran dari Alstom sebesar 1 persen dari nilai kontrak atau 506.308 dolar AS (Rp 5,8 miliar).
Emir lantas mendapatkan bagian dari upah Pirooz tersebut. Dinyatakan hakim, Emir beberapa kali dikirimkan uang melalui rekening PT Artha Nusantara Utama untuk menyamarkankan uang itu.
Baca Juga: Tersangka Kunci Korupsi Asabri Meninggal di RS An-Nisa Kota Tangerang, Kejaksaan Hentikan Penuntutan