Dulu Napi Korupsi, Politisi PDIP Emir Moeis Kini Jabat Komisaris Anak Usaha BUMN

- 5 Agustus 2021, 13:23 WIB
Emir Moeis (kiri) mantan napi korupsi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, kini menjabat komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN.
Emir Moeis (kiri) mantan napi korupsi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, kini menjabat komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN. /Foto: Tangkap layar website PT PIM/

Setelah uang dari Pirooz masuk ke PT ANU, Emir meminta Yuliansah Zulkarnain untuk menyetorkan 357 ribu dolar AS ke rekeningnya di Bank Century.

Dalam memberikan putusan, dua anggota majelis hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Hakim Afiantara dan Anas Mustakim menyatakan Emir terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Mencuat Kasus Data Penerima Bansos, Febri Diansyah Ingatkan Korupsi E-KTP, 9 Penyelidik Disingkirkan Lewat TWK

Namun demikian, tiga hakim lainnya berpendapat dakwaan yang terpenuhi adalah dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan demikian, pendapat mayoritas anggota hakim mengenai dakwaan kedua itulah yang dijadikan landasan untuk menjerat Emir.

Amar putusan majelis hakim yang menghukum Emir tiga tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa KPK meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara bagi Emir. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah