Berikut ini syarat terbaru BSU Rp1 juta bagi pekerja:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pekerja atau buruh penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja atau buruh calon penerima BSU yang berada di Zona PPKM Level 4
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp8 Triliun Akan Segera Dicairkan Kemnaker, Begini Kriteria Penerimanya
Pada poin nomor tiga, terdapat syarat bahwa pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja yang ingin mendapatkan BSU Rp1 juta untuk mengecek lebih dulu sudah terdaftar atau belum.
Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mendapatkan BSU Rp1 juta terbaru: