Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 Juta Kemnaker Kapan Cair? Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 25 Juli 2021, 11:23 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Segera Cair
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Kemnaker Segera Cair /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

Meski begitu, Kemnaker tidak menutup kemungkinan adanya pertambahan jumlah pekerja calon penerima BSU tahun 2021.

Nantinya pemberian bantuan ini akan diterbitkan melalui Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Anggaran Tambahan Rp 8 Triliun untuk BSU

Untuk mendapatkan bantuan Rp1 juta dari Kemnaker ini, Anda diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.

1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh penerima upah;

3. Terdaftar sebaggai peserta BPJS Ketenagakerjaan;

4. Berada di Zona PPKM IV;

5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan;

6. Merupakan karyawan, pekerja, atau buruh yang bekerja pada sektor terdampak PPKM, seperti industri konsumsi, perdangangan dan jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini