SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengganggarkan Rp8 Triliun untuk program bantuan subsidi upah (BSU).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap, kebijakan BSU ini dapat membantu para pekerja di tengah pandemi Covid-19.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas pada Rabu, 21 Juli 2021 kemarin.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," sambungnya.
Ida menjelaskan, jumlah penerima BSU bisa saja bertambah, di mana saat ini jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.
Nantinya, sambung Ida, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.