Dari ketiga alasan tersebut, ICW menyimpulkan seharusnya Edhy Prabowo diganjar vonis maksimal dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dokter Sebut Isu Pengcovidan Merugikan, Netizen: Jahanam Orang yang Nyebar Hoax
“Sehingga seharusnya dan sepantasnya, Edhy Prabowo diganjar vonis maksimal 20 tahun penjara,” kata ICW.
Sebelumnya, sidang vonis terhadap Edhy Prabowo digelar pada hari Kamis 15 Juli 2021.
Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada hanya menjatuhkan vonis hukuman selama lima tahun penjara dan hak politik Edhy dicabut selama tiga tahun.***