Segera Cek Rekening, KJP Plus Tahap I Juli 2021 Bagi Siswa di Jakarta Sudah Cair, Ini Besarannya

- 17 Juli 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2021
Ilustrasi program bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2021 /Foto: Instagram / @disdikdki/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar baik bagi para pelajar di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ke rekening penerima.

Dana KJP Plus yang sudah cair mulai Kemarin, Jumat 16 Juli 2021, merupakan dana KJP Plus tahap I dan akan dicairkan secara bertahap.

Oleh sebab itu, para pelajar di Jakarta segera cek rekening Anda untuk memastikan dana KJP Plus sudah masuk atau tidak.

Baca Juga: Gus Najih Maimoen Dilaporkan ke Polisi Terkait Kabar Bohong, Muannas Alaidid: Sikapnya Jauh dari Ulama NU

Kabar pencairan dana KJP Plus ini diinformasikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021," tulisnya, dilihat Sabtu, 17 Juli 2021.

"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat," imbuhnya.

Baca Juga: Minta Nakes Diperhatikan, Demokrat: Sudah Kecil Insentifnya, Pencairannya Birokratik dan Bertele-tele

Adapun besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh para pelajar berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya. Berikut rinciannya:

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.

3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.

4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.

Baca Juga: Tegas, Bupati Gowa Copot Jabatan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan karena Terbukti Bersalah!

Untuk diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca Juga: Moeldoko Dikabarkan Berhasil Pimpin Partai Demokrat dan Nasib Keluarga SBY Berakhir, Begini Faktanya

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini