Syarat Mudah Cairkan Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2021, Segera Cek Daftar Penerima kjp.jakarta.go.

- 15 Juli 2021, 12:00 WIB
Syarat Mudah Cairkan Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2021
Syarat Mudah Cairkan Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) 2021 /Instagram / @disdikdki/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah segera mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Tujuan bantuan program KJP plus yang didanai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta itu adalah untuk memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan.

Bantuan KJP Plus tersebut diperuntukkan untuk siswa yang tengah mengenyam pendidikan mulai jenjang SD/sederajat, SMP/sederajat, hingga SMA/sederajat.

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Siswa di Jakarta Cair Hari Ini, Simak Penjelasannya

Pemerintah telah merencanakan pencairan KJP Plus tahap I atau periode Januari-Juni 2021 jenjang SD/sederajat mulai hari ini, 15 Juli 2021. Pencairan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi.

"Untuk hari ini proses pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening penampungan di Bank DKI oleh BPKD yang diperuntukan bagi tingkat SD, MI, SDLB dan PKBM A. Bank DKI akan memindahbukukan ke peserta didik," kata Waluyo Hadi, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara pada Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Mulai Juni 2021, Buruan Cek Rinciannya di Sini

Untuk hari ini, proses pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening penampungan di Bank DKI oleh BPKD diperuntukan bagi siswa tingkat SD, MI, SDLB dan PKBM A. Bank DKI akan memindahbukukan ke peserta didik

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x