SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan segera cair pada Juli 2021.
Melalui program bantuan KJP Plus, pemerintah berharap dapat meringankan beban pelajar tingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat yang memiliki kendala dalam biaya pendidikan
Adapun bantuan program KJP Plus yang akan dicairkan melalui rekening bank DKI itu sudah memasuki Tahap I atau periode Januari-Juni 2021.
Sementara, pencairan program bantuan KJP Plus yang mulai cair pada Kamis, 15 Juli 2021, itu merupakan bantuan untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) atau setara di DKI Jakarta.
Sayangnya, tidak semua pelajar yang bersekolah di DKI Jakarta bisa mendapatkan fasilitas bantuan KJP Plus.
Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi agar mendapat bantuan KJP Plus dan bisa dicairkan ke rekening pelajar, diantaranya adalah:
- Warga DKI Jakarta
- Berasal dari keluarga tidak mampu
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan Keputusan Gubernur
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang bisa dipertanggungjawabkan.
Besaran bantuan KJP Plus yang akan dicairkan ke penerima manfaat berbeda-beda sesuai dengan tingkatannya, yaitu:
1. Sekolah Dasar (SD) / sederajat
- Jumlah bantuan yang akan diberikan sebesar Rp250 ribu
- Tambahan SPP SD/sederajat Swasta akan diberikan per bulan sebesar Rp130 ribu.