Alhamdulillah, KJP Plus Siswa di Jakarta Cair Hari Ini, Simak Penjelasannya

- 15 Juli 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi KJP Plus bagi siswa DKI Jakarta.
Ilustrasi KJP Plus bagi siswa DKI Jakarta. /Foto: Instagram @disdikdki/


SEPUTARTANGSEL.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan setara akan cair hari ini, Kamis 15 Juli 2021.

KJP Plus yang akan cair tersebut merupakan dana KJP Plus untuk tahap pertama atau periode Januari-Juni 2021.

Hal itu karena kondisi keuangan daerah yang terkontraksi akibat pandemi Covid-19 sehingga pencairan KJP Plus harus dicairkan bertahap dan tahap pertama bisa dicairkan pada Juli 2021.

Baca Juga: Antusias Tinggi, Antrean Vaksin di Yogyakarta Sejak Dini Hari Demi Dapat Jatah Kuota

Kabar pencairan KJP Plus ini disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dengan berharap dana KJP Plus sudah masuk ke rekening siswa pada hari ini.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, kemarin, Rabu 14 Juli 2021, dana KJP Plus masih dalam proses pemindahbukuan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ke rekening penampungan di Bank DKI.

"Untuk hari ini proses pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening penampungan di Bank DKI oleh BPKD yang diperuntukan bagi tingkat SD, MI, SDLB 
dan PKBM A. Bank DKI akan memindahbukukan ke peserta didik," kata Waluyo, dikutip dari Antara, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kerja Sama Gesits Pamer Hasil Desain Motor Listrik Bobber Style

Data penerima untuk tingkat SD di Jakarta sebanyak 433.322 siswa. Sementara total penerima pada seluruh jenjang pendidikan sebanyak 859.468.

Dengan demikian, Waluyo mengatakan, untuk pemindahbukuan dari BPKD ke rekening penampungan Bank DKI membutuhkan proses panjang.

Waluyo menjelaskan, pencairan KJP Plus tidak bisa dilakukan seperti pada sebelumnya yakni setiap tanggal 5, hal ini karena anggaran KJP Plus banyak tersedot ke penanganan pandemi.

Baca Juga: Buah Pisang Kaya Manfaat dan Vitamin, Tapi Berbahaya Bagi Penderita Penyakit Ini

"Untuk KJP Plus saat ini pencairannya dilakukan bertahap karena memang sejak pandemi COVID-19, keuangan banyak tersedot ke penanganan pandemi sehingga ketersediaan anggaran untuk KJP Plus tidak bisa seperti dulu per bulan tanggal 5," paparnya.

Data penerima dana KJP Plus menurut Waluyo, berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja serta data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko.

Kemudian data tersebut dipadankan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah serta data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan nantinya disahkan melalui keputusan gubernur.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Ibu Kota Baru Dikabarkan Dilakukan Pemerintahan Jokowi untuk China, Begini Faktanya

"Setelah ditetapkan (kepgub), nanti dicek di website kami, nanti tinggal masukan NIK lalu cari nanti muncul otomatis, statusnya akan berbunyi calon penerima jika belum kepgub dan berstatus penerima jika sudah ada kepgub," ujarnya.

Untuk diketahui, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah anaknya termasuk penerima KJP Plus atau tidak dengan melalui laman web kjp.jakarta.go.id. Pihaknya juga akan melakukan pemberitahuan baik pada keluarga ataupun pada sekolah.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x