2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000.
Baca Juga: Tegas, Bupati Gowa Copot Jabatan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan karena Terbukti Bersalah!
Untuk diketahui, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Baca Juga: Moeldoko Dikabarkan Berhasil Pimpin Partai Demokrat dan Nasib Keluarga SBY Berakhir, Begini Faktanya
Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.***