Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker Hanya Akan Cair untuk 6 Golongan Ini

- 17 Juli 2021, 10:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Segera Cair
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker Segera Cair /Foto: Pikiran-Rakyat.com/

Nantinya masing-masing pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Namun, untuk mendapatkan BSU dari Kemnaker, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;

5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;

6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cair Rp1,2 Juta untuk 6 Golongan Ini

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ikuti langkah berikut ini.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah