Pelanggar Peraturan Corona di Jakarta Akan Dipidana, Wagub Riza: Sanksi yang Lebih Berat

- 16 Juli 2021, 17:36 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Dok. Facebook Ariza Patria.


SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat di Jakarta akan diberi sanksi pidana bagi yang melanggar peraturan pengendalian pandemi Covid-19.

Sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar peraturan pengendalian Covid-19 di Jakarta akan berlaku usai dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Pandemi Covid-19.

Sementara saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan revisi terhadap perda tersebut dengan memasukkan sanksi pidana.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat, Luhut: Masih Pertimbangkan Dampak Ekonomi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelumnya Perda tersebut tidak ada sanksi pidana bagi para pelanggar.

"Sebelumnya enggak ada sanksi pidana dan sekarang kami akan masukkan," kata Ahmad Riza Patria, Jumat, 16 Juli 2021.

Dia berharap dalam waktu yang cepat revisi perda ini dapat segera diselesaikan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Cair Juli 2021, Cek Daftar Penerima Melalui HP dengan Klik kjp.jakarta.go.id

Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana.

"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, mensiasati dari sanski yang ada," kata dia.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x