Pelanggar Peraturan Corona di Jakarta Akan Dipidana, Wagub Riza: Sanksi yang Lebih Berat

- 16 Juli 2021, 17:36 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Dok. Facebook Ariza Patria.

"Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kami masukkan dalam perda," tutur Ariza.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Buku Harian Seorang Istri 16 Juli 2021: Bu Farah Dibuat Terkejut, Pasha Menangis Haru

Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta, pada Bab X tentang pemidanaan mengatur:

Pasal 29 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pemeriksaan melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta dipidana dengan dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Pasal 30: setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dipidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Bansos Tunai (BST) Rp600 Ribu DKI Jakarta Cair Minggu Ketiga Juli 2021, Cek Syarat dan Daftar Penerima

Pasal 31:

Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar lima juta rupiah.

Kemudian ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar tujuh juta lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga: Timnas Indonesia Gelar TC 1 Agustus, Siap-siap Hadapi Taiwan di Babak Playoff Kualifikasi Piala Asia 2023

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini