"Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kami masukkan dalam perda," tutur Ariza.
Sementara berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta, pada Bab X tentang pemidanaan mengatur:
Pasal 29 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pemeriksaan melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta dipidana dengan dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Pasal 30: setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dipidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Pasal 31:
Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar lima juta rupiah.
Kemudian ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar tujuh juta lima ratus ribu rupiah.