Pelanggar Peraturan Corona di Jakarta Akan Dipidana, Wagub Riza: Sanksi yang Lebih Berat

- 16 Juli 2021, 17:36 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Dok. Facebook Ariza Patria.

Pasal 32:

Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar lima juta rupiah.***(Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: DKI Revisi Perda Covid-19, Pelanggar Prokes di Jakarta Bisa Kena Sanksi Pidana

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini