Pasal 32:
Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar lima juta rupiah.***(Pikiran Rakyat/Amir Faisol)
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: DKI Revisi Perda Covid-19, Pelanggar Prokes di Jakarta Bisa Kena Sanksi Pidana