Selain itu, tidak semua pekerja akan mendapat bantuan ini. Pasalnya, Kemenaker hanya akan mendistribusikan BSU hanya kepada 6 golongan di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;
6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan ikuti langkah berikut ini.
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;