Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia, Refly Harun: Semoga Diampuni

- 11 Juli 2021, 21:20 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun tanggapi berita wafatnya hakim yang jatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Habib Rizieq.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun tanggapi berita wafatnya hakim yang jatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Habib Rizieq. /YouTube/Refly Harun

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa berdasarkan perspektif keadilan, kedekatan beta yuridis sering ditemukan di belakang.

Karenanya, dia mengimbau agar penguasa dapat menegakkan keadilan di Tanah Air.

Baca Juga: Terkait Kasus Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Ini

"Bagi siapapun penguasa negeri ini, secara horizontal yang kita inginkan adalah keadilan itu ditegakkan dan diciptakan," tuturnya.

"Maksudnya, agar biarlah manusia yang berusaha keras menciptakan keadilan tersebut agar jangan sampai keadilan itu harus dipaksakan ditegakkan secara vertikal oleh Yang Maha Kuasa karena manusia tidak sanggup mengatur dirinya sendiri, atau terlalu kemaruk dengan kekuasaan atau juga uang," tegasnya.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x