Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima BSU Rp1,2 juta dari Kemenaker, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja atau buruh dengan upah bulanan kurang dari Rp5 juta per bulan;
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Tidak berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Memiliki rekening aktif dan tidak bermasalah di bank;
6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.
Untuk melihat status kepesertaan Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;