Segera Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Begini Cara Cek dan Syarat BLT Subsidi Gaji

- 8 Juli 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan /Foto: Kabar Joglosemar/Galih Wijaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat yang berstatus pegawai dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta hingga saat ini masih mencari informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Anda bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui informasi terbaru mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan kembali menjadwalkan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Baca Juga: Tak Disangka, 5 Artis Cantik Ini Ternyata Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Ada Jennifer Jill

Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 tersebut diperuntukkan bagi pegawai yang belum pernah mendapatkan di termin 2 periode sebelumnya.

Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta dapat melakukan pengecekan secara online dengan klik laman resmi kemnaker.go.id.

Namun, Anda perlu memperhatikkan persyaratan agar bisa mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta ke rekening Anda, yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif

Baca Juga: Kadernya Minta Rumah Sakit Khusus, PAN: Kami Kaget, Harusnya Rakyat Dapat RS Kelas Pejabat

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021:
- Akses link kemnaker.go.id
- Klik "Masuk" yang ada di pojok kanan atas website.
- Isi formulir secara lengkap
- Kemudian, setelah selesai akan muncul notifikasi status perima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Apabila Anda belum mendaftar, maka Anda dapat mengikuti petunjuk langkah-langkah pendaftaran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
- Akses link resmi Kemnaker kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian
- Klik "Daftar Sekarang"
- Kemudian, setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
- Segera lakukan aktivasi akun dengan cara log in ke website.

Baca Juga: Wenny Ariani Akhirnya Muncul, Buka Suara Soal Anak Hasil Hubungan Terlarangnya dengan Rezky Aditya

Lantas, bagaimana jika pegawai telah memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021?

Anda bisa segera melaporkan hal tersebut ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau pun membuat pengaduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah