SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menyiapkan anggaran Rp3,6 triliun untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Rencananya, anggaran untuk BPUM atau BLT UMKM itu akan dicairkan pada semester kedua tahun 2021 ini.
Dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM, sehingga masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan BPUM Rp1,2 juta.
Adapun mekanisme pencairannya akan dilakukan melalui dua bank milik BUMN, yakni BRI dan BNI.
Sebagai informasi, BPUM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah.
Sementara itu, pemerintah melalui Kemenkop UKM diketahui telah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 1 sebelum lebaran 2021 lalu.
Untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM, Anda terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Selain itu, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.
1. Kunjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.
Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM Tahap 2 atau Tahap 1 versi pemerintah sebelumnya telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran 2021 lalu.***