SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari BNI dan BRI tahap 3 dipastikan tak akan cair.
Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (Kemenkop UKM) telah memastikan bahwa BPUM BNI dan BRI tahap 3 tidak ada.
Meski BPUM BNI dan BRI tahap 3 ditiadakan, namun Kemenkop UKM tetap akan mencairkan BLT UMKM pada semester II 2021 ini.
Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut antara lain, yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP);
3. Memiliki Usaha Mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya;
4. Tidak berstatus sebagai PNS atau ASN, TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN/BUMD;