Kemenag Buka Ribuan Formasi CPPPK dan CASN, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

- 7 Juli 2021, 22:56 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) membuka penerimaan CASN dan CPPPK 2021, berikut persyaratan dan jadwalnya
Kementerian Agama (Kemenag) membuka penerimaan CASN dan CPPPK 2021, berikut persyaratan dan jadwalnya /Foto: Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id/

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doktor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Prodi di BAN-PT untuk Syarat Daftar CPNS 2021

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini