Kemenag Beri Bantuan Perpustakaan Masjid, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 18 Juni 2021, 21:13 WIB
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim
Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim /Foto : Dokumen Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengurus masjid se Indonesia dapat mengajukan bantuan perpustakaan masjid kepada Kementerian Agama.

Itu dikarenakan telah diterbitkannya petunjuk teknis (Juknis) penyaluran bantuan perpustakaan masjid tahun anggaran 2021 oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar).

Direktur Urais Binsyar Moh. Agus Salim mengatakan, bantuan perpustakaan masjid tahun anggaran 2021 akan di fokuskan pada satu perpustakaan masjid di setiap provinsi.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Pelaku Pungli di KUA Jangan Merasa Aman, Masyarakat Bisa Lapor ke Hotline Ini, Cek di Sini

“Jadi setiap provinsi hanya ada satu perpustakaan masjid yang akan diberikan bantuan, dan masyarakat yang akan mengajukan harus melalui Kantor Wilayah Kemenag setempat,” ujarnya dikutip Seputar Tangsel.com dari laman bimasislam.kemenag.go.id, Jumat 18 Juni 2021.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan perpustakaan masjid sebagai berikut:

1. Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid atau takmir;

Baca Juga: Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021, Kementerian Agama (Kemenag) Diserang Warga, Begini Faktanya

2. Memilikir ruang perpustakaan;

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x