Kemenag Buka Ribuan Formasi CPPPK dan CASN, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

- 7 Juli 2021, 22:56 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) membuka penerimaan CASN dan CPPPK 2021, berikut persyaratan dan jadwalnya
Kementerian Agama (Kemenag) membuka penerimaan CASN dan CPPPK 2021, berikut persyaratan dan jadwalnya /Foto: Tangkap Layar: sscasn.bkn.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) membuka formasi 9.458  Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan 10.819 formasi Calon Aparat Negeri Sipil (CASN).

Formasi pendaftaran dibuka mulai 7 Juli sampai 21 Juli 2021 dan proses pendaftarannya dilakukan secara online melalui website sscasn.bkn.go.id.

Sebanyak 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya. Sedang untuk 1.361 CPNS, formasinya terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus.

Baca Juga: Keliling Ponpes se-Jawa, Rombongan Kemenag Minta Doa Kiai Agar Pandemi Covid-19 Berakhir

Dikutip dari halaman resmi Kemenag, Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, formasi Umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.

Sedangkan formasi khusus, terdiri dari tiga kelompok. Yaitu pertama, putra atau putri lulusan terbaik dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan cum laude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana.

Tidak termasuk dalam hal ini, diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul dan Program Studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021, BKN Rilis 10 Instansi Paling Diminati dan Sepi Peminat

Kedua, disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x