Kasus Covid Meningkat, Kemenag Terbitkan Edaran Aturan Sistem Kerja ASN, WFO dan WFH

- 23 Juni 2021, 10:44 WIB
Ilustrasi Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH)./
Ilustrasi Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH)./ /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag).

Edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan mengingat sampai saat ini pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia tengah meningkat.

Menag Yaqut juga menyebut bahwa edaran tersebut dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

Baca Juga: PPDB 2021 Kota Tangerang untuk Jenjang Sekolah Dasar Dinilai Lancar dan Minim Aduan

"Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19," ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag pada Selasa, 22 Juni 2021.

Menurutnya, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021.

Edaran tersebut juga memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Baca Juga: Di Semarang, Rumah Sakit Penuh Pasien Covid, Parkiran Jadi IGD Darurat

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x