SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat hingga kini masih banyak yang mempertanyakan terkait jadwal pencairan Banpres Usaha Produktif Mikro (BPUM) Tahap 3.
Menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 akan dilakukan pada semester kedua tahun 2021 ini.
Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah.
Untuk mendistribusikan bantuan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun.
Nantinya uang tersebut akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UKM, sehingga masing-masing penerima akan mendapatkan dana bantuan Rp1,2 juta.
Adapun mekanisme penyalurannya akan dilakukan melalui dua bank milik BUMN, yakni BRI dan BNI.
Namun, tidak semua pelaku UKM bisa mendapat dana bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah.
Pasalnya, BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 hanya akan diberikan kepada golongan berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha;
7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.
1. Kungjungi laman banpresbpum.id;
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi;
4. Lanjutkan ke proses inquiry.
Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.
Sebagai informasi, BPUM atau BLT UMKM Tahap 2 atau Tahap 1 versi pemerintah sebelumnya telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran 2021 lalu.***