Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Berlaku Mulai Hari ini di Jakarta , Begini Cara Daftarnya

- 5 Juli 2021, 16:25 WIB
Sepanjang PPKM Darurat Jakarta pekerja diharuskan miliki STRP untuk keluar-masuk,  cara membuat dan mekanismenya.
Sepanjang PPKM Darurat Jakarta pekerja diharuskan miliki STRP untuk keluar-masuk, cara membuat dan mekanismenya. /Instagram.com/@dkijakarta

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai Senin, 5 Juli 2021 Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.

STRP berfungsi sebagai tanda identitas bekerja selama pemberlakuan PPKM Darurat. STRP juga menjadi syarat masyarakat yang bekerja di wilayah Jabodetabek jika ingin masuk dan keluar Jakarta.

Dikutip dari unggahan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta pada Minggu, 4 Juli 2021. Berikut adalah poin-poin penting pemberlakuan STRP.

Baca Juga: Jihad Islam: Perlawanan Palestina Bisa Paksa Israel Angkat Kaki dari Palestina

1. Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: Musisi Beben Jazz Meninggal Karena Covid-19, Inna Kamarie: Kau Selalu Hidup Dalam Hatiku

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x