Catat, Masa PPKM Darurat MRT Jakarta Lakukan Penyesuaian Jam Operasional dan Jumlah Penumpang

- 5 Juli 2021, 10:48 WIB
Penumpang MRT Jakarta
Penumpang MRT Jakarta /Sumber: Instagram / @mrtjkt/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai tanggal 5 Juli 2021, PT MRT Jakarta akan memberlakukan jadwal operasional pukul 06.00 -20.30 WIB setiap hari.

Pemberlakuan jadwal operasional tersebut berlaku setiap hari Senin-Minggu dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 10 menit.

Selain itu, MRT Jakarta juga diketahui akan membatasi kapasitas keterangkutan per kereta sebanyak 65 orang per kereta (gerbong/cars).

Baca Juga: Penutupan Akses Jalan masa PPKM Darurat Sebabkan Penumpukan dan Kemacetan di Beberapa Titik

Penyesuaian jadwal operasional tersebut berdasar dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Petunjuk Teknis Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.

“Sebagai bagian dari upaya mendukung PPKM Darurat, MRT Jakarta menerapkan kebijakan operasional dengan melakukan penutupan sebagian entrance stasiun,” tulisnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari Instagram @mrtjkt.

Tak hanya jadwal operasional, pembatasan akses masuk stasiun juga mulai akan diberlakukan di tiga stasiun, yaitu Stasiun Fatmawati, Cipete Raya, dan Istora Mandiri.

Baca Juga: Syarat Mudah Cairkan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek BLT Subsidi Gaji Kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x