Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) Berlaku Mulai Hari ini di Jakarta , Begini Cara Daftarnya

- 5 Juli 2021, 16:25 WIB
Sepanjang PPKM Darurat Jakarta pekerja diharuskan miliki STRP untuk keluar-masuk,  cara membuat dan mekanismenya.
Sepanjang PPKM Darurat Jakarta pekerja diharuskan miliki STRP untuk keluar-masuk, cara membuat dan mekanismenya. /Instagram.com/@dkijakarta

Sebagai persyaratan, Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib melampirkan:

1. KTP pemohon

2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Sementara itu untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak melampirkan: KTP pemohon, sertifikat vaksinasi, foto 4x6 berwarna.

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Telemedicine, ini 11 Platform Siap Layani Pasien Covid Jalani Isoman

Untuk cara mendaftar, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id.

Cukup mengisi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.

Setelah mendaftar dan mengunggah syaratnya, UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) akan melakukan verifikasi. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x