Selain itu juga berdasarkan surat edaran dari Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain melakukan perubahan jam operasional, PT. KAI Commuter juga membatasi jumlah penumpang yang akan menaiki KRL menjadi 52 penumpang saja atau sebesar 32% dari kapasitas awal pada hari normal.
Baca Juga: KRL Jogja-Solo Gantikan Prameks, Jokowi: Ke Depan Transportasi Massal Harus Ramah Lingkungan
Petugas KAI juga akan membatasi lebih ketat penumpang yang berada di pintu masuk stasiun hingga penumpang yang menunggu KRL di peron.
“Dengan adanya penerapan pembatasan jumlah ini, maka petugas akan membatasi secara lebih ketat pengguna yang akan masuk ke stasiun, masuk gate hingga yang menunggu di peron,” kata Anne.***