SEPUTARTANGSEL.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berpengaruh pada syarat naik kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat naik kereta api bagi calon penumpang kereta api, yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021 mendatang.
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penuh upaya pemerintah menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Peluncuran KA Nusa Tembini Ditunda PT KAI, Pengguna KA Cilacap-Yogyakarta Harus Bersabar
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, mulai 5 hingga 20 Juli 2021, pengguna KA Jarak Jauh (KJJ) di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pengguna juga wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Para pengguna kereta api dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu, disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.