Catat, Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

- 3 Juli 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, PT KAI menerapkan syarat naik kereta api yang baru.
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, PT KAI menerapkan syarat naik kereta api yang baru. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berpengaruh pada syarat naik kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui syarat naik kereta api bagi calon penumpang kereta api, yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli 2021 mendatang.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung penuh upaya pemerintah menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Peluncuran KA Nusa Tembini Ditunda PT KAI, Pengguna KA Cilacap-Yogyakarta Harus Bersabar

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, mulai 5 hingga 20 Juli 2021, pengguna KA Jarak Jauh (KJJ) di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pengguna juga wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Para pengguna kereta api dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, GeNose Tak Berlaku, Syarat Perjalanan dengan Sertifikat Vaksinasi dan PCR Swab Negatif

Selain itu, disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x