SEPUTARTANGSEL.COM - PPKM Darurat Jawa-Bali sudah mulai diberlakukan pada hari ini Sabtu 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Perusahaan transportasi pun mulai menyesuaikan aktifitasnya sesuai dengan aturan dari PPKM Darurat yang telah berlaku.
Tak terkecuali PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter yang sudah membuat aturan jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung.
Baca Juga: Hindari Penumpukan Penumpang, Mulai Senin Ini Tidak ada Pemberhentian KRL di Stasiun Tanah Abang
Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba yang SeputarTangsel.Com kutip dari situs PMJ News pada Sabtu 3 Juli 2021, bahwa ada perubahan jam operasional KRL Jabodetabek yang dimulai dari pukul 04.00 – 21.00 WIB.
“Melalui pemberlakuan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek berubah menjadi pukul 04.00-21.00 WIB ,” ujar Anne.
Jam operasional KRL Jabodetabek jika di hari normal berakhir sampai pukul 22.00 WIB. Namun untuk masa PPKM Darurat ini, KRL beroperasi sampai pukul 21.00 WIB yang artinya lebih cepat satu jam dari hari normal.
Baca Juga: KRL Commuter Line Tidak Berhenti di Stasiun Tanah Abang Mulai Senin Besok
Perubahan jam operasional KRL Jabodetabek sudah sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Pengendalian Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.