Hati-hati, Pejabat Negara yang Tak Dukung PPKM Darurat hingga Penimbun Obat-obatan Bisa Kena Hukuman!

- 3 Juli 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat
Ilustrasi PPKM Darurat /Twitter/@TMCPoldaMetro

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Untuk mendukung program ini, Bareskrim Polri tengah merumuskan hukuman kepada semua pihak yang menolak PPKM Darurat, termasuk para pejabat negara.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: Klub Liga 1 Gelar Manager Meeting, Arema FC Usul Liga Mulai Setelah PPKM Darurat Jawa-Bali Berakhir

"Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), tadi juga sama Jampidum terkait dengan perumusan pasal-pasal sampai dengan apabila ditemukan pejabat yang menghalangi hingga menghambat pelaksanaan PPKM Darurat," kata Agus, sebagaimana dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Kemudian, Agus juga mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan untuk digelarnya kembali Operasi Aman Nusa II di seluruh wilayah.

Selain persiapan sanksi bagi para pejabat negara yang menolak PPKM Darurat, Agus juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak masyarakat yang melanggar selama pembatasan kegiatan, hingga para penimbun obat-obatan dan menjualnya dengan harga tinggi.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat Jawa-Bali, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Menurutnya, hal tersebut dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x