Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Husin Shihab: Seharusnya Hukuman Maksimal Supaya Jera

- 25 Juni 2021, 08:15 WIB
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab berikan tanggapan soal vonis hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq mengenai kasus Swab Test Rumah Sakit UMMI Bogor / Foto: Instagram @HusinShihab
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab berikan tanggapan soal vonis hukuman yang diterima oleh Habib Rizieq mengenai kasus Swab Test Rumah Sakit UMMI Bogor / Foto: Instagram @HusinShihab /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) telah dijatuhi vonis hukuman selama empat tahun terkait kasus Swab Test Rumah Sakit UMMI Bogor.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah seusai majelis hakim membacakan vonis hukuman di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Hal ini dikarenakan Habib Rizieq dinilai telah berbohong mengenai hasil test Swab Test miliknya dan membuat onar.

Baca Juga: Kepala Staf Angkatan Bersenjata Rusia: Rusia Berhak Gunakan Senjata Nuklir Jika Diserang

Menanggapi persoalan vonis Habib Rizieq, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab turut memberikan komentarnya melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab.

Husin Shihab mengatakan vonis hukuman selama empat tahun yang diberikan kepada Habib Rizieq tidak akan membuat efek jera. Maka, seharusnya Habib Rizieq mendapatkan vonis hukuman penjara semaksimal mungkin.

"Hukuman penjara gak ada efek jeranya bagi HRS, kudu dihukum maksimal supaya jera," tutur Husin Shihab, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter @HusinShihab pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Uzbekistan Membantah Telah Mengembangkan Senjata Biologi

Menurut Husin Shihab, seharusnya Habib Rizieq dijatuhi vonis hukuman menjadi 10 tahun penjara.

Habib Rizieq divonis telah melanggar aturan Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Harusnya divonis 10th penjara sesuai ancaman Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia residivis (2x masuk penjara) pendukungnya selalu bikin onar, apalagi hari ini," tutur Husin Shihab.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Gelar Vaksinasi Massal, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Sementara itu, atas vonis hukuman yang diterimanya, Mantan Pendiri FPI bersama dengan anggota tim kuasa hukumnya pun menyatakan menolak dan mengajukan banding.

Menurut Habib Rizieq, keputusan majelis hakim atas vonis tersebut hanyalah berdasarkan dari keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Habib Rizieq mengatakan bahwa saksi ahli forensik yang dimaksudkan tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

Baca Juga: 5 Tips Menghilangkan Bosan di Rumah Saat Pandemi Covid-19, Salah Satunya Bisa Mendatangkan Uang

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam pernyataannya.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah