Habib Rizieq Dituntut Pidana 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap RS UMMI Bogor, Terbukti Berbohong

- 3 Juni 2021, 15:41 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021. /Foto: PMJ News /


SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama enam tahun atas kasus tes usap RS UMMI Bogor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq didakwa terbukti menyebarkan berita bohong, yakni mengatakan bahwa dirinya sehat sementara terkonfimasi positif Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

Habib Rizieq dinilai bersalah dengan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Terdapat hal yang memberatkan atas tuntutan enam tahun penjara oleh JPU, diantaranya menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Selain itu, Habib Rizieq dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Gus Umar: Ada yang Salah dengan Republik Ini?

Sementara yang meringankan, JPU berharap Habib Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Untuk diketahui, Habib Rizieq dalam kasus tes usap RS UMMI didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Maju Cagub DKI Jakarta untuk Geser Anies Baswedan, Begini Faktanya

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x