Vonis Rizieq Shihab Pakai Produk UU Zaman Kompeni, Fadli Zon: Semoga HRS Diberi Kemudahan

- 24 Juni 2021, 17:42 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut merespons vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq Shihab.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon ikut merespons vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@fadlizon/

SEPUTARTANGSEL.COM - Persidangan putusan Rizieq Shihab atas perkara tes usap di RS UMMI Bogor sudah dijatuhkan vonis yakni empat tahun penjara.

Vonis Rizieq Shihab itu dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Diketahui, untuk memvonis Rizieq Shihab, Majelis Hakim mendakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Baca Juga: Soal Kelapa Sawit Indonesia, Fadli Zon: Uni Eropa dan Parlemen Eropa Tak Boleh Ada Diskriminatif

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melihat putusan Rizieq Shihab tersebut, Fadli Zon menanggapi melalui cuitan di akun Twitternya.

Menurut Fadli Zon dalam perkara Rizieq Shihab banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.

Baca Juga: Fadli Zon dan Mahfud MD Kompak Menolak Jabatan Presiden 3 Periode, Begini Alasan Keduanya

Selain itu, dirinya juga mengatakan dalam kicauannya di Twitter, vonis Rizieq pakai UU produk 1946, warisan belanda.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x