Terkait Kasus Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Ini

- 24 Juni 2021, 21:34 WIB
Terdakwa dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 lalu.
Terdakwa dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 lalu. /Foto: ANTARA/Yogi Rachman/

Selain itu, profesi Andi Tatat sebagai dokter masih sangat dibutuhkan di dalam masa pandemi seperti saat ini.

Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut Pidana 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap RS UMMI Bogor, Terbukti Berbohong

“Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19,” kata Khadwanto.

Vonis dari Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa divonis hukuman dua tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah