Selain itu, profesi Andi Tatat sebagai dokter masih sangat dibutuhkan di dalam masa pandemi seperti saat ini.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut Pidana 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap RS UMMI Bogor, Terbukti Berbohong
“Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19,” kata Khadwanto.
Vonis dari Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa divonis hukuman dua tahun penjara.***