7 Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kemnaker, Simak Daftarnya

- 21 Juni 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Ilustrasi Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) /Unsplash/Mufid Majnun
  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;
  2. Klik 'Masuk' pada pojok kanan atas laman tersebut;
  3. Isi formulir dengan data diri secara lengkap.

Setelah Anda menyelesaikan keseluruhan tahapan tersebut, maka akan muncul pemberitahuan status Anda pada dashboard.

Baca Juga: Kenapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Gagal Cair? Ternyata Ini 5 Penyebabnya

Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya akan dilakukan melalui himpunan bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Selain itu, pencairan juga dilakukan melalui bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, OCBC NISP, dan sebagainya.

 

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini