SEPUTARTANGSEL.COM - Masyarakat hingga saat ini masih menunggu kabar baik terkait cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan.
Perlu diketahui, besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji yang akan disalurkan kepada pegawai pada tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji yang ditransfer ke rekening pegawai pada tahun ini jauh lebih kecil dibandingkan 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Namun, tidak semua pegawai bisa mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji karena dinilai tidak memenuhi persyaratan maupun ditemukan adanya rekening yang bermasalah.
Yang menjadi syarat agar BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji dapat dicairkan apabila terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan serta membayar iuran rutin, gaji di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.
Jika memenuhi persyaratan tersebut, dapat langsung mengecek melalui link kemnaker.go.id.
Baca Juga: Pertamina Power Klaim Perolehan Laba Bersih Mencapai 14 Juta Dolar