Lili meminta, Rudy dapat kooperatif memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk selanjutnya.
"KPK menghimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang," kata dia.
Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah Pemprov DKI di Munjul, KPK Lakukan Penahanan pada Wadir PT Adonara
Sebelumnya, dalam kasus pengadaan tanah di Munjul ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah di Munjul dilakukan secara melawan hukum, dengan tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," Sebut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ***