Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Tetapkan Dirut PT ABAM Sebagai Tersangka

- 15 Juni 2021, 07:41 WIB
Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. /Foto: Tangkap layar video akun Twitter @KPK_RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Rudy disangka telibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam video konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 14 Juni 202.

Baca Juga: KPK Segel Rumah Anies Baswedan Karena Terlibat Kasus Dugaan Korupsi DP 0 Rupiah, Begini Faktanya

Dikutip SeputarTangsel.Com dari video akun Twitter @KPK_RI, Rudy ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarnya surat perintah penyidikan pada 28 Mei 2019.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Rudy Hartono Iskandar," ungkap Lili Pintauli Siregar.

Dalam konferensi pers tersebut, Lili menyebutkan, penyidik KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Rudy pada hari Senin, akan tetapi Rudy berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Ketua KPK Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, Febri Diansyah Cuitkan Sindiran?

"Tim Penyidik telah memanggil secara patut terhadap tersangka RHI dan yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata dia.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x