SEPUTARTANGSEL.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan melakukan penahanan terhadap pelaku korupsi pengadaan Tanah Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2 Juni 2021.
Penahanan dilakukan terhadap wakil direktur PT Adonara Propertindo (AP) yaitu Anja Runtuwene atau AR.
Dalam keterangan yang digelar KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan AR sebesar Rp 152,5 miliar.
Baca Juga: KPU Diminta Siapkan Jadwal Alternatif Pemilu Selain Februari 2024 oleh DPR RI
“Ada dugaan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, membeli tanah dan kendaraan mewah,” ujar Lili.
Pada tersangka dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi Jungto psal 55 ayat 1 KUH Pidana.
“Tersangka AR menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 2 Juni sampai 22 Juni 2021,” tambah Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto.
Baca Juga: Siap Dukung Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden 2024, Relawan Ganjarist Deklarasikan Diri
Sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus korupsi Tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.