Anda dapat mencairkan BLT BPUM atau BLT UMKM 2021 apabila telah memenuhi persyaratan di atas.
Selain itu, harus terdaftar sebagai penerima BPUM di laman resmi BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum maupun milik BNI melalui laman banpresbpum.id.
Cek Daftar Penerima BLT BUPM:
-Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi nomor NIK dan e-KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
Kemudian, pada layar akan muncul pemeberitahuan apakah anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPUM atau BLT UMKM 2021.
Baca Juga: Kasus Covid -19 Meningkat, DPRD Kota Tangerang Gencar Swab Tes Antigen Guna Menekan Angka Penyebaran
Kemenkop UKM akan segera mencairkan dan mentransfer bantuan ke rekening anda sebesar Rp1,2 juta jika dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT BPUM atau BLT UMKM 2021.
Sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro ditargetkan akan menerima bantuan BLT BPUM tahap 3. ***